A. Pedoman Tata Krama dan Tata Tertib Peserta Didik
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan tata tertib sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Sikap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Umum
1. Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Memakai atribut lengkap sesuai dengan ketentuan.
3. Topi sesuai ketentuan sekolah, ikat pinggang warna hitam polos, kaos kaki, dan sepatu hitam model Warior pelajar.
4. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
5. Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
6. Penggunaan seragam sekolah agar tetap dijaga kerapihannya selama berada di lingkungan sekolah saat jam KBM berlangsung.
B. Khusus Laki-Laki
1. Baju dimasukan ke dalam celana
2. Panjang celana sampai mata kaki
3. lebar lipatan celana bagian bawah minimal 18 cm
4. Model jahitan celana sesuai ketentuan
C. Khusus Perempuan
1. Baju lengan panjang dimasukan ke dalam rok
2. Panjang rok sampai mata kaki
3. Menggunakan kerudung putih untuk hari Senin s/d Kamis, coklat hari Jumat
4. Tidak menggunakan perhiasan atau assesoris yang mencolok
5. Model jahitan sesuai dengan ketentuan.
a. Hari Senin – Selasa
Kemeja putih, celana panjang /rok panjang berwarna biru lengkap dengan atribut ; dasi, topi, osis, label nama, merah putih, logo sekolah, lokasi sekolah, kaos kaki putih min 15 cm di atas mata kaki, sepatu warior pelajar, sabuk hitam polos berlogo sekolah.
Petunjuk seragam seperti dalam lampiran Permendikbud No. 45 tahun 2014 dan lampiran SK Kwarnas 174 tahun 2012.
a. Hari Rabu – Kamis
Seragam khusus sekolah (batik sesuai dengan ketentuan), celana/rok warna biru, logo sekolah di tempel di saku baju, kaos kaki putih min. 15 cm di atas mata kaki, sepatu warior pelajar, sabuk hitam polos berlogo sekolah. Panjang rok/celana sampai mata kaki.
b. Hari Jumat
Seragam Pramuka lengkap dengan atribut; setangan leher, ring, kwarda, nomor gudep, nama regu, tanda pelantikan, wosm, sabuk hitam polos, sepatu warios pelajar. kaos kaki hitam min. 15 cm di atas mata kaki, sepatu warior pelajar, sabuk hitam polos berlogo sekolah. Panjang rok/celana sampai mata kaki.
Untuk pakaian olahraga siswa wajib menggunakan kaos olahraga sekolah resmi yang telah ditentukan. Untuk pakaian Ekstrakurikuler siswa menggunakan pakaian ciri khas Eskstrakurikuler masing-masing.
Ketentuan Lainya :
a. Seragam Olahraga
v Perempuan kaos lengan panjang, training panjang tidak ketat serta kerudung warna menyesuaikan.
v Laki-laki kaos lengan panjang dan training panjang tidak ketat.
b. Seragam Esktrakurikuler
v Perempuan kaos lengan panjang, kerudung warna menyesuaikan.
v Laki-laki boleh lengan pendek atau panjang.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1) Umum
Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut dan kuku
3. Bertato yang terbuat dari bahan apapun
2) Khusus Siswa Laki-laki
1. Tidak berambut panjang ( tidak melebihi telinga, kerah baju, panjang rambut bagian atas maksimal 3 cm.
2. Tidak bercukur , model stik dll.
3. Rambut tidak berkucir
4. Rambut harus kelihatan rapi
5. Tidak memakai kalung, anting dan gelang.
3) Khusus siswa Perempuan
1. Tidak memakai make up yang berlebihan
2. Tidak menggunakan perhiasan atau asesoris yang mencolok.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1) Sapu ijuk, sapu lidi, pengki plastik dan tempat sampah.
2) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
3) Taplak meja dan pas bunga
4) Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis.
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran misalnya ; mengambil kapur tulis/spidol, penghapus, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
d. Menulis papan tulis absensi kelas
e. Melaporkan kepada guru piket tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
Setiap siswa wajib mengikuti upacara penaikan bendera setiap hari Senin dengan pakaian seragam yang telah ditentukan, serta upacara Hari Nasional dan Hari keagamaan.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah , setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya.
2. Mendekati dan melakukan perbuatan amoral/asusila.
3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekola atau di luar lingkungan sekolah.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, serta fasilitas sekolah lainnya.
6. Merusak sarana belajar meja kursi dan yang lainnya.
7. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
8. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata atau hal-hal lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
9. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa. audio atau video pornografi.
10. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
11. Membawa Handphone atau alat komunikasi lain merek apapun, kecuali bila ada kepentingan untuk KBM yang ditugaskan oleh guru mata pelajaran.
12. Membawa kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas, seperti knalpot yang bising, tidak ada lampu sen dll.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
BAB II
PELANGGARAN DAN SANGSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
