1.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2026. Dibuktikan dengan:
a.
Akta kelahiran; atau
b.
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat
lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
2.
Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau
bentuk lainnya. Dibuktikan dengan:
a.
Ijazah; atau
b.
Surat keterangan lulus.
3.
Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah sebelumnya.
4.
Kartu Keluarga (KK) Orang tua yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal Penerimaan Murid Baru;
5.
Orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada KK
harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya,
akata kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
6.
Kartu Tanda Penduduk Orang tua/Wali (Ayah dan
Ibu)