Persyaratan SPMB

Persyaratan Umum

1.    Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Dibuktikan dengan:

a.    Akta kelahiran; atau

b.   Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid

2.    Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lainnya. Dibuktikan dengan:

a.    Ijazah; atau

b.   Surat keterangan lulus.

3.    Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah sebelumnya.

4.    Kartu Keluarga (KK) Orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal Penerimaan Murid Baru;

5.    Orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akata kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

6.    Kartu Tanda Penduduk Orang tua/Wali (Ayah dan Ibu)

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi

Mutasi & Anak Guru

Prestasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.