Tata Tertib Siswa

A.      Pedoman Tata Krama dan Tata Tertib Peserta Didik

BAB I

KETENTUAN UMUM

1.   Tata Krama dan Tata Tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2.   Tatakrama dan tata tertib sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

3.   Sikap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

1.   Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

A.  Umum

1.   Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.   Memakai atribut lengkap sesuai dengan ketentuan.

3.   Topi sesuai ketentuan sekolah, ikat pinggang warna hitam polos, kaos kaki, dan sepatu hitam model Warior pelajar.

4.   Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.

5.   Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.

6.   Penggunaan seragam sekolah agar tetap dijaga kerapihannya selama berada di lingkungan sekolah saat jam KBM berlangsung.

B.   Khusus Laki-Laki

1.       Baju dimasukan ke dalam celana

2.       Panjang celana  sampai mata kaki

3.       lebar lipatan celana bagian bawah minimal 18 cm

4.       Model jahitan celana sesuai ketentuan

C.  Khusus Perempuan

1.     Baju lengan panjang dimasukan ke dalam rok

2.     Panjang rok  sampai mata kaki

3.     Menggunakan kerudung putih untuk hari Senin s/d Kamis, coklat hari Jumat

4.     Tidak menggunakan perhiasan atau assesoris yang mencolok

5.     Model jahitan sesuai dengan ketentuan.

  1. Ketentuan Seragam Harian

a.  Hari Senin – Selasa           

Kemeja putih, celana panjang /rok panjang berwarna biru lengkap dengan atribut ; dasi, topi, osis, label nama, merah putih, logo sekolah, lokasi sekolah, kaos kaki putih min 15 cm di atas mata kaki, sepatu warior pelajar, sabuk hitam polos berlogo sekolah. 

Petunjuk seragam seperti dalam lampiran Permendikbud  No. 45 tahun 2014 dan lampiran  SK Kwarnas 174  tahun 2012.

a.  Hari Rabu – Kamis

Seragam khusus sekolah (batik sesuai dengan ketentuan), celana/rok warna biru, logo sekolah di tempel di saku baju, kaos kaki putih min. 15 cm di atas mata kaki, sepatu warior pelajar, sabuk hitam polos berlogo sekolah.  Panjang rok/celana sampai mata kaki.

b.  Hari Jumat

 

Seragam  Pramuka lengkap dengan atribut; setangan leher, ring, kwarda, nomor gudep, nama regu, tanda pelantikan, wosm, sabuk hitam polos,  sepatu warios pelajar.  kaos kaki hitam min. 15 cm di atas mata kaki, sepatu warior pelajar, sabuk hitam polos berlogo sekolah.  Panjang rok/celana sampai mata kaki.

  1. Pakaian Olahraga dan Ekstrakurikuler

Untuk pakaian olahraga siswa wajib menggunakan kaos olahraga sekolah resmi yang telah ditentukan. Untuk pakaian Ekstrakurikuler siswa menggunakan pakaian ciri khas Eskstrakurikuler masing-masing.

Ketentuan Lainya :

a.  Seragam Olahraga

v Perempuan kaos lengan panjang, training  panjang tidak ketat serta kerudung warna menyesuaikan.

v Laki-laki kaos lengan panjang dan training panjang tidak ketat.

b.  Seragam Esktrakurikuler

v Perempuan kaos lengan panjang, kerudung warna menyesuaikan.

v Laki-laki boleh lengan pendek atau panjang.

 

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1)    Umum

Siswa dilarang :

1.   Berkuku panjang

2.   Mengecat rambut dan kuku

3.   Bertato yang terbuat dari bahan apapun

2)     Khusus Siswa Laki-laki

1.   Tidak berambut panjang ( tidak melebihi telinga, kerah baju,  panjang rambut bagian atas maksimal 3 cm.

2.   Tidak bercukur , model stik dll.

3.   Rambut tidak berkucir

4.   Rambut harus kelihatan rapi

5.   Tidak memakai kalung, anting dan gelang.

3)    Khusus siswa Perempuan

1.   Tidak memakai make up yang berlebihan

2.   Tidak menggunakan perhiasan atau asesoris yang mencolok.

 

 

 

Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

 

  1. Siswa wajib masuk di sekolah sebelum bel berbunyi
  2. Bagi siswa yang kebagian piket, hadir 30 menit sebelum bel masuk
  3. Waktu masuk pukul 06.50 WIB
  4. Sebelum masuk jam pertama, semua siswa perkelas wajib berbaris di depan kelas masing-masing dan melaksanakan kegiatan pembiasaan di antaranya ; bacaan Al-Quran surat-surat pendek, bacaan sholat, Asmaul Husna, menyanyikan lagu wajib nasional, membaca buku. Waktu tersebut dilaksanakan selama 20 menit sebelum masuk kelas.
  5. Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit, harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk ke kelas.
  6. Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
  7. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas. Kecuali bagi yang berkepentingan menghubungi guru mata pelajaran, bila 10 menit guru mata pelajaran yang bersangkutan belum hadir.
  8. Siswa yang berkepentingan ke luar kelas, wajib menggunakan Kartu Keluar Kelas.
  9. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  10. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang memiliki kegiatan atas nama sekolah.

 

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

 

  1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :

1)  Sapu ijuk, sapu lidi, pengki plastik dan tempat sampah.

2)  Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan

3)  Taplak meja dan pas bunga

4)  Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis.

  1. Tim piket mempunyai tugas :

a.  Membersihkan lantai dan dinding serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran

b.  Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran misalnya ; mengambil kapur tulis/spidol, penghapus, membersihkan papan tulis dan lain-lain.

c.   Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.

d.  Menulis papan tulis absensi kelas

e.   Melaporkan kepada guru piket tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.

  1. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
  3. Setiap siswa membiasakan antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
  4. Setiap siswa mejaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratarium, mapun tempat lain di lingkungan sekolah.
  5. Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratarium dan sumber belajar lainnya.
  6. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah/guru serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/ siang hari atau mau berpisah.
  2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat yang berbeda sesama warga sekolah.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  5. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  6. Menggunakan bahasa yang sopan dan beradap sesuai dengan status sosialnya, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar dan jorok.

 

Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

 

Setiap siswa wajib mengikuti upacara penaikan bendera setiap hari Senin dengan pakaian seragam yang telah ditentukan, serta upacara Hari Nasional dan Hari keagamaan.

 

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

 

  1. Setiap siswa dapat membaca Al-Qur’an.
  2. Melaksanakan kegiatan kerohanian tiap hari Jum’at, untuk putra Sholat Jum’at dan untuk putri kegiatan keputrian.
  3. Mengadakan kegiatan pesantren Romadhon, baik yang dilaksanakan di sekolah maupun di luar sekolah.
  4. Melaksanakan do’a bersama sebelum belajar dengan tertib dan khusyu.

 

Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

 

Dalam kegiatan sehari-hari  di sekolah , setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.         Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya.

2.         Mendekati dan melakukan perbuatan amoral/asusila.

3.         Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekola atau di luar lingkungan sekolah.

4.         Membuang sampah tidak pada tempatnya.

5.         Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, serta fasilitas sekolah lainnya.

6.         Merusak sarana belajar meja kursi dan yang lainnya.

7.         Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.

8.         Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata atau hal-hal lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

9.         Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa. audio atau video pornografi.

10.      Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.

11.      Membawa Handphone atau alat komunikasi lain merek apapun, kecuali bila ada kepentingan untuk KBM yang ditugaskan oleh guru mata pelajaran.

12.      Membawa kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan lalu lintas, seperti knalpot yang bising, tidak ada lampu sen dll.

 

Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

 

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, jika ke arah depan menutupi alis mata, ke arah samping melewati telinga.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
  3. Sepatu yang digunakan adalah jenis warior dengan merek boleh berbeda, warna hitam atau putih tidak dominan.
  4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
  5. Kerapihan pakaian dilihat dari kelengkapan atribut serta baju dimasukan ke dalam celana/rok, serta bagian lengan tidak dilinting. Tidak ditambahkan dengan gambar/lukisan lain serta asesoris sejenis apapun.
  6. Berbaris sebelum masuk hanya pada jam pertama, dipimpin oleh sesorang dengan pengeras suara.
  7. Mendekati perbuatan asusila adalah sikap yang mengarah pada perbuatan asusila, seperti pacaran/mojok di lingkungan sekolah.

 

BAB II

PELANGGARAN DAN SANGSI

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

 

  1. Penguranan point kepribadian
  2. Pemanggilan Orang Tua
  3. Skorsing
  4. Dikeluarkan sekolah.

Teknis Pemberian Sanksi Bagi Siswa yang melakukan Pelanggaran